Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Berdasarkan :
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi
Polri
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.60.000,-
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami customer care kami di (0778) 321235 atau 081364411297.
RUMAH BIRO JASA
(CV. Zahfa elrahma services)
Komp Taman Sari Blok C No 34
Phone : (0778) 321235
HP : 0813.644 11297
BBM :
Email : rumahbiro@gmail.com
Website : www.rumahbiro.com
Powered by rumahbiro.com | Report abuse