Anda tidak punya waktu untuk urus DOKUMEN Penting Anda...! "KAMI SOLUSINYA" Dokumen Anda kami jemput ke lokasi

Ganti Warna Kendaraan

Untuk melakukan perubahan warna kendaraan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identifikasi
3. Melampirkan akta pendirian dan domisili bagi Badan Hukum
4. BPKB
5. STNK
6. Surat keterangan dari ATPM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor
7. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan

Dalam cek fisik kendaraan tersebut, dibutuhkan berkas di antaranya :
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Kwitansi jual beli ber materai Rp 6.000
4. Surat keterangan rubah bentuk / ganti warna dari Karoseri yang mempunyai izin usaha dan mempunyai izin rekomendasi dari Dishub
5. Kendaraan dihadirkan di Loket Cek Fisik Kendaraan (gya)

Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan - Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Rumah Biro Jasa Batam di (0778) 321235 atau 081364411297

Powered byEMF Free Form Builder