Anda tidak punya waktu untuk urus DOKUMEN Penting Anda...! "KAMI SOLUSINYA" Dokumen Anda kami jemput ke lokasi

Perpanjangan STNK














Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.

Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.

Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. 

Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :

  1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
  2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
  4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
    a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
    b. Badan hukum:
    - Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
    - Surat keterangan Domisili perusahaan
    - Foto copy NPWP
    - Surat kuasa
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor
Rumah Biro Jasa (CV. Zahfa elrahma Services) membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil.

RUMAH BIRO JASA
 (CV. Zahfa elrahma services)

Komp Taman Sari Blok C No 34
Phone : (0778) 321235
HP : 0813.644 11297
BBM :
Email : rumahbiro@gmail.com
Website : www.rumahbiro.com
Powered byEMF Free Form Builder