Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat di Batam. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.
Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena status kependudukan pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.
Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik
- Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan
- Identitas pemilik
a. Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM
b. Atas nama Badan Hukum :
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) di cap perusahaan
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili di cap perusahaan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di cap perusahaan
- Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan - Surat Pelepasan hak bila pemilik kendaraa sebelunya atas nama badan hukum
- Surat kuasa apabila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum.
A. Persyaratan ( atas nama pribadi) :
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan
- Fotocopy KTP BBN
- Kwitansi (materai)
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan
- Fotocopy KTP
- BBN
- Kwitansi cap perusahaan + materai
- Surat Pelepasan Hak
- Faktur
- Formulir A/B/C
- Fiskal antar daerah
- Kwitansi
- Surat Kuasa
- Foto Copy KTP
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
- STNK
- BPKB
- Kartu Induk BPKB
- Arsip STNK
- Arsip BPKB
Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan - Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Rumah Biro Jasa Batam di (0778) 321235 atau 081364411297
.
Powered by
EMF Free Form Builder
